CYBERCRIME
LATAR
BELAKANG
Definisi
cybercrime = Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak,
dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang
merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi
alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas
palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan
rugi/bangkrut
TUJUAN
Salah
satu tujuan dari pada pengenalan cybercrime ini dalam hal ini ilegal content,
kita dapat menghindari atau memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya
agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan cara
mencari informasi hal-hal apa saja yang harus kita hindari agar tidak masuk ke
dalam salah satu kejahatan cybercrime ini.
PEMBAHASAN
Salah
satu kejahatan cybercrime adalah Illegal Contents
Illegal
Contents sendiri merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
Beberapa contoh
Ilegal Content :
Contoh Kasusnya seperti kasus Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari :
Sumber : http://sepbono88.files.wordpress.com/2014/06/aril-n-luna.jpg
Sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDS3pMZHlqRSog5txxhjY_mtToQ3RTBrcmMOYZd-NWqNfL63AkV22E3oTgGP5z4ByyTbJU4piK_AAwVP05CNBVW1OsTaXuLYi3-vtNE5P0gGly1qMXB6m3BiTHcJIn971ZTxGk864OO2a5/s1600/Ayu1.jpg
Jika anda
perhatikan dengan seksama dan lebih teliti dengan menggunakan keilmuan kita,
dimana kita para mahasiswa/i BSI di bekali Ilmu “Pengolahan Citra” dengan
menggunakan software matlab dimana pembahasan tersebut mengenai byte, image
resolution atau dalam pembahasan mengenai Citra Bitmap dengan menggunakan
operasi yang umum yang sering dilakukan yaitu:
1.
Blur dan Sharpen,
2.
Colour Correction
3.
Brightness/Contrast
Adjustment
4.
Touch up
Pasti
anda sudah dapat membandingkan kualitas gambar sebenarnya/asli dengan gambar
tidak sebenarnya/palsu.
Bisa kita
lihat peran serta pemerintah dalam menanggulangi kejahatan cybercrime ini
dengan cara mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana
diatur tentang ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian Informasi Elektronik
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
·
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik.
·
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan
status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi
sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
·
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.
·
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
·
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
·
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
·
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
·
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik.
·
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
·
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
·
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara
asing, maupun badan hukum.
·
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
KESIMPULAN
Masyarakat
di Indonesia harus menyadari bahwa cybercrime ini merupakan kejahatan yang
dapat menggangu ketertiban umum, dimana dalam hal ini lebih banyak sisi negatif
nya dibandingkan dengan sisi positifnya. Dan peran serta masyarakat adalah poin
utama agar cybercrime ini dapat dikurangi atau bahkan hilang karena pemerintah
sudah mencanangkan UU ITE.
Catatan :
1. Tulisan ini dipublikasikan hanya untuk memenuhi tugas "ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI", mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan di hati para pembaca. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar