Senin, 13 Oktober 2014

Apa Itu Illegal Contents

CYBERCRIME

LATAR BELAKANG

Definisi cybercrime = Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut

Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Latar Belakang

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Right (IPR) merupakan hak-hak (wewenang/ kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. HaKI merupakan hak bersifat tidak berwujud (intangible) yang diberikan kepada perorangan atau kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan banyak lagi. Termasuk di antaranya memberikan perlindungan terhadap hasil karya tradisional dan mempergunakan hasil karya berupa benda atau barang berwujud.
Hak cipta, paten, merk dagang, rahasia dagang merupakan hak atas kekayaan intelektual, namun belum banyak yang mengetahui bahwa kekayaan intelektual tersebut dilindungi oleh hukum. Sebagaimana juga hukum yang berlaku di Indonesia. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). 

(sumber : http://ugos.ugm.ac.id/wiki/panduan:panduan_praktis_ugos:definisi_haki)

Tujuan

Mengapa kita harus mengetahui HaKI, karena sebagian besar masyarakat di Indonesia belum mengerti tentang konsekuensi yang dihadapai apabila melanggar HaKI karena hal tersebut telah di atur dalam Undang Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002 yang ada di Indonesia.